Dominasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) mencapai 99,87 persen dari populasi usaha/perusahaan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan Pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM untuk memperbaiki tata kelola data yang sudah ada.
Mulai tanggal 15 September hingga 14 Oktober 2023, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan UMKM di 215 kabupaten/kota di 32 provinsi, kecuali Provinsi DIY dan Bali. Pendataan akan mencakup usaha non-pertanian baik yang menetap maupun tidak menetap. Pengumpulan data akan dilakukan melalui metode:
- Door to door dengan menggunakan moda pendataan CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) oleh petugas BPS yang dilengkapi dengan tanda pengenal.
- Selain itu, data juga akan dilengkapi dengan geotag dan foto, terutama untuk bangunan UMKM dan koperasi.
Informasi yang akan dikumpulkan meliputi data unit usaha/perusahaan, data pelaku usaha, dan data karakteristik usaha.
1. Informasi unit usaha/perusahaan yang terdiri dari nama usaha dan alamat lengkap lokasi usaha.
2. Informasi pelaku usaha yang terdiri dari jenis kelamin, umur, tingkat pendidikan, dan lain sebagainya.
3. Informasi karakteristik usaha berupa kategori usaha, tenaga kerja, pasokan dan pasar, izin usaha, struktur pendapatan, struktur pengeluaran, permodelan dan digitalisasi usaha.
Data ini akan membentuk Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM yang merujuk pada nama dan alamat, didasarkan pada demografi usaha dan karakteristik usaha.
Pendataan lengkap KUMKM adalah upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman tentang UMKM di Indonesia. Dengan memiliki Basis Data Tunggal yang kuat dan komprehensif, program pemerintah untuk mendukung UMKM dapat menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Mari bersama-sama sukseskan Pendataan Lengkap KUMKM untuk mewujudkan pemberdayaan UMKM yang lebih baik, dan demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.